WahanaNews.co, Jakarta - Nahas, dua remaja berusia 11 dan 18 tahun tewas akibat terjatuh dalam parit proyek perumahan ilegal di Jalan Tawakal RT 03, RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dua remaja itu terpeleset sehingga masuk ke dalam parit yang kemudian tembus ke Rawa Kubang Mas sekitar lokasi saat Kota Depok diguyur hujan deras, Selasa (25/04/23).
Baca Juga:
Wali Kota Depok Idris kepada Paskibraka 2024: Komitmen, Integritas, Loyalitas, Dedikasi, dan Toleransi
Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri meninjau tempat kejadian perkara (TKP) matinya dua remaja yang terjebak dalam parit hanyut terbawa arus hujan, Rabu (26/4/2023).
Diketahui wali kota parit yang dibangun di bawah perumahan yang tak berizin ini menjadi temuan kurangnya pengawasan lingkungan oleh dinas berkait Kota Depok. Idris berjanji menjadi evaluasi perbaikan Pemerintah Kota Depok masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Wali Idris mendalami kesalahan pembangunan perumahan ini yang tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baca Juga:
Turun 2 Persen, Angka Pengangguran di Depok Jadi 7,50 dari 9,81 Persen
Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri dan kepala perangkat dinas, Camat, dan Lurah Pancoran Mas meninjau lokasi pencarian dua remaja yang terseret arus hujan di RW 17 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (26/4/2023). [WahanaNews.com/Diskominfo Kota Depok].
Selain itu, pembangunan ilegal perumahan di kawasan Rawa Kubang Mas ini berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
"Ya kalau pengurusan izin berawal dari RT dan RW, (tetapi) pengakuan RT dan RW-nya tidak tahu-menahu. Dan ini sudah kita cek memang tidak ada izin (perumahan), baik yang komplek lama. Mungkin, sistemnya satu per satu," kata Idris melansir berita.depok.