Jika evaluasi tidak segera dilakukan maka tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak dilengkapi PBG maupun yang tidak sesuai dengan PBG akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Anggiat.
Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, Imam saat akan dikonfirmasi, Senin (19/02) tidak berada dikantornya, menurut salah seorang stafnya beliau tidak ada ditempat
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.