Menurutnya hal ini harus dilakukan secara resmi dari negara ke negara atau government to government (G to G).
Apabila bantuan tersebut telah dilaporkan dan diterima secara resmi oleh pemerintah pusat, pendistribusiannya akan dilakukan sesuai kebutuhan nasional, tidak terbatas hanya untuk satu daerah.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Mualem Klaim Tak Tahu Surat Permintaan Bantuan ke UNDP UNICEF
"Biar nanti negara yang membagikan. Artinya Apakah nanti seluruhnya untuk Sumut, apakah untuk Aceh atau untuk Sumbar. Biar pemerintah pusat, kalau memang G to G," katanya.
Sementara itu, untuk bantuan dari organisasi, kelompok, atau asosiasi asing non-pemerintah, Bobby menyebut hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut apakah diperbolehkan diterima langsung oleh pemerintah daerah.
Bobby pun meminta seluruh kepala daerah di Sumut agar melaporkan setiap bentuk bantuan internasional ke pemprov untuk kemudian diteruskan ke pusat. Ia menegaskan, mekanisme bantuan internasional telah diatur dan wajib dipatuhi.
Baca Juga:
Wujud Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan Pangan di Kabupaten Bogor
Bobby menegaskan bantuan internasional untuk penanganan bencana ada mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mekanisme tersebut tentu harus dipatuhi oleh kepala daerah.
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan tersebut, pendistribusian bantuan juga akan dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan memutuskan mengembalikan bantuan logistik untuk korban banjir yang sebelumnya diterima dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Bantuan tersebut berupa 30 ton beras serta 300 paket sembako, perlengkapan bayi, dan perlengkapan ibadah salat.