WahanaNews.co | Kolonel Infanteri Priyanto mengaku menyesal atas perbuatannya membuang mayat usai kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya itu, Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila dan mencoreng nama baik institusi TNI.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
"Kami sangat menyesali apa yang dilakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ujar Priyanto dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Priyanto mengatakan, sampai saat ini belum sempat meminta maaf langsung kepada pihak keluarga Handi maupun Salsabila. Oleh karenanya, permintaan maaf dia sampaikan melalui momentum sidang.
"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf. Saya memohon maaf sebesar - besarnya dan saya penyesalan yang sangat dalam," tuturnya.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Dia pun apa yang dilakukannya merupakan tindakan yang amat bodoh. Priyanto berjanji, tindakan yang dilakukannya adalah hal yang terakhir dan tak akan diulangi lagi.
"Memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.