WAHANANEWS.CO, Jakarta - Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan pihaknya batal mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RK mengatakan KPU Jakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta dan menetapkan pasangan nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak.
Baca Juga:
Kasus Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar, KPK Panggil RK Usai Lebaran
"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," kata RK dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
RK menyebut setelah musyawarah bersama dengan para tokoh, ahli, dan pimpinan, pihaknya memutuskan batal mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku menerima hasil yang diputuskan oleh KPU Jakarta.
“Dengan musyawarah bersama dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan pimpinan-pimpinan kami," ujarnya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Uang Saya
"Dan demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif dan juga simpati kami ke warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan-rentetan pemilu yang panjang, akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," kata RK menambahkan.
RIDO sebelumnya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga tenggat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.