WahanaNews.co | Dua prajurit TNI AD, Sertu YT dan Pratu RH, ditahan Bareskrim Polri karena diduga membawa sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya kini ditahan di Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
UU TNI Digugat Kembali ke MK agar Batasi Prajurit di Jabatan Sipil, Ini Isi Tuntutannya
"Betul ditahan, 20 hari ke depan," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, dilansir dari detikcom, Selasa (6/12/2022).
Rico mengatakan penahanan dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu dugaan keterlibatan Sertu YT dan Pratu RH di kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum."
Baca Juga:
TNI dan Polri Kerahkan Armada Darat, Laut, dan Udara untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Rico mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang ada.
Dia menyebut kedua pelaku terancam hukuman pemecatan jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Masih dalam proses penyidikan di Pomdam. Kita tunggu saja hasilnya. Hukuman pidana dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujarnya.
Sebelumnya, dua orang prajurit TNI AD diamankan polisi karena diduga membawa sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebanyak 80 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi diamankan.
"Ekstasi 40 ribu dan sabu 80 kg," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo dilansir dari detikcom, Selasa (6/12).
Chandra mengatakan barang bukti tersebut hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh Polda Sumut.
Hal tersebut untuk mengetahui jumlah pasti narkotika yang dibawa kedua tersangka, yakni YT dan RH.
"Dalam proses penghitungan tepatnya oleh Polda," ujarnya. [rgo]