WahanaNews.co | Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya mengatakan saat ini (12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023) jajaran Bawaslu Kabupaten Sumedang berikut Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) sedang melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).
Menurutnya, berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun oleh Bawaslu RI, pada tahapan coklit ini terdapat beberapa kerawanan akurasi data pemilih. Diantaranya sebagai berikut, pertama data pemilih rawan tidak tercoklit seperti buruh, perantau dan lain-lain.
Baca Juga:
Waduh! Ada 31.627 Pemilih Potensial di Sumedang Belum Punya e-KTP
Kata dia, kedua Permasalahan administrasi kependudukan. Seperti berada di wilayah pembangunan, sudah berusia 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman ktp-el, sudah meninggal tetapi keluarga belum mengurus surat kematian, korban pembangunan yang wilayah domisilinya hilang namun belum ada perubahan adminitrasi kependudukan.
"Kemudian, ketiga Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) belum masuk daftar pemilih. Lalu, keempat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih serta kelima pindah domisili," ujar Ade, Kamis (23/2/2023) malam kemarin.
Lanjut Ade, keenam Pemilih yang memiliki KTP-el dalam satu Kartu Keluarga (KK) bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat. Ketujuh, Pemilih disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. Kedelapan, Alih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil. Kesembilan, Pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Dan kesepuluh, WNA yang memiliki KTP-el tercantum dalam data pemilih," tandasnya.
Baca Juga:
Adukan KPU Sumedang ke Bawaslu, Peserta Seleksi PPK: Kami Tak Diprovokasi Siapapun
Disebutkan, berdasarkan hasil kerja-kerja pengawasan melekat Bawaslu terdapat beberapa kendala dan permasalahan di lapangan. Seperti, pertama Pantarlih belum memahami tata cara, mekanisme, dan prosedur dalam pelaksanaan coklit. Kedua, Aplikasi e.coklit sering error. Ketiga, Kendala cuaca, seperti hujan besar, banjir dan lainnya. Keempat, Pemilih terpisah dari data KK induk masuk TPS lain serta kelima Meninggal masih terdaftar sebagai pemilih.
"Untuk mencegah pelanggaran pemilu pada tahapan coklit ini, Bawaslu Sumedang melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke pihak stakeholder berupa pemberian pemahaman dalam bentuk sosialisasi produk hukum dan non produk hukum Bawaslu," ujarnya.
Ade Sunarya mengimbau kepada petugas coklit agar melakukan coklit secara akurat, dan tidak melakukan hal-hal berikut. Seperti, pertama Tidak mencoret yang MS, Mencoret yang MS. Kemudian, menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung dan Tidak membawa dan memakai perlengkapan.
"Kemudian, Tidak menempel stiker untuk satu KK yang sudah dicoklit serta Tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu," pungkasnya. [sdy]