Ia mendukung dan memberi beberapa masukan untuk
Pemkot Medan agar penataan kawasan heritage berjalan dan memberikan
hasil yang optimal.
Kata Ichwan, penataan bangunan bersejarah
dengan berpegang pada Undang-Undang (UU) cagar budaya harus menjadi prioritas.
Baca Juga:
Usai Lihat Pasangan Pria Saat Tahun Baru, Bobby Tegaskan Medan Anti-LGBT
Bangunan yang rusak dan terlantar dapat diambil
alih atau dikelola oleh pemerintah dengan tujuan dirawat dan difungsikan.
Misalnya, sebagai galeri sejarah atau museum,
galeri seni, cafe tempat berbagai komunitas berkumpul sebagai ruang
ekspresi.
Semuanya dilakukan dengan latar bangunan heritage
yang ada.
Baca Juga:
Medan Dilanda Banjir, Bobby: Sungai Penuh, Air dari Drainase Tak Bisa Masuk
"Kawasan Kesawan sudah sangat lama
ditelantarkan dan dibiarkan rusak. Bahkan, Pemkot Medan sebelumnya salah urus
dalam menjaga kawasan ini sebagai warisan sejarah kota yang penting," kata
Ichwan di Medan, Rabu (28/4/2021).
Untuk itu, lanjut dia, pembenahannya harus
memperhatikan apa yang selama ini diabaikan Pemkot Medan.
Ichwan mencontohkan, misalnya pemberian bantuan
perawatan pada bangunan-bangunan tua yang tidak terawat di kawasan Kesawan.