Begitu melihat golok Hermawan terjatuh, menurut Dede, Ridwan langsung mengambil golok tersebut dan balas membacok Hermawan hingga tangan kirinya putus.
Usai saling bacok, karena sama-sama mengalami luka parah, keduanya akhirnya dibawa ke RSU dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Dede menuturkan, kedua preman tersebut, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka sekaligus korban dalam kasus duel berdarah tersebut.
Ridwan pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sementara Hermawan dijerat Pasal 351 KUHP ditambah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
"Dari keterangan saksi, golok itu sengaja disiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan," katanya.
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Dede, sampai saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari keduanya karena masih dalam proses pengobatan.
Namun, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.