Secara umum, tahap dalam kegiatan penilaian prestasi kinerja PPM/Tamasya Award terbagi menjadi 5 tahap, yaitu seleksi administrasi, wawancara penilaian kinerja PPM secara daring, wawancara klarifikasi akhir dengan tim penilai sekaligus ajang eksposisi badan usaha bagi komoditas mineral, dan verifikasi lapangan bagi komoditas batubara sebagai upaya memberikan gambaran utuh kinerja program PPM, rapat pleno, dan penentuan peraih penghargaan.
Mengutip situs web Ditjen Minerba Kementerian ESDM, pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
[Redaktur : Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.