WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta menetapkan 4 gedung bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Hal itu dilakukan sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan bersejarah, agar dapat dikelola dan dirawat dengan baik.
Baca Juga:
Belum Difungsikan, Plafon Bangunan DISBUDPAR di Kawasan Terpadu Tambunan Lumban Pea Sudah Rusak
"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Jumat (8/4).
Keempat bangunan yang ditetapkan adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
"Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," imbuh Iwan.
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No. 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.
Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.
Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 239 Tahun 2022. Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.