WahanaNews.co, Jakarta - Untuk menonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut surat itu telah diterima Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi pada Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Sudah dikirimkan hari Senin pagi dan sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil," kata Budi saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
Budi berharap penonaktifan 92 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta itu bisa dilakukan pada pekan ini.
Sebelumnya, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan 92 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Sebab, Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berwenang untuk menonaktifkan NIK tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi telah menjelaskan mekanisme menonaktifkan NIK yang tak sesuai domisili bagi warga Jakarta. Sebelum NIK dinonaktifkan, Pemprov DKI melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat selama satu tahun.
Meski NIK nantinya telah dinonaktifkan, ia memastikan penduduk bisa melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket-loket layanan yang ada di kelurahan dan kecamatan, dan selanjutnya bisa diaktifkan kembali.
"Penertiban NIK yang dilakukan dengan menonaktifkan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi dan akan dilakukan secara bertahap," kata Teguh, Kamis (18/4/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.