Pelaku juga mengancam korban jika tidak mau menuruti permintaanya, tidak akan memberikan uang.
“Pelaku ini hiperseks, pernah menghamili adik istrinya dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya,” tutur kapolres Bantul.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Berdasarkan pengakuan NY, ia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Kendati demikian, polisi masih mendalami hal itu.
Atas perbuatannya, bapak di Bantul yang mencabuli anak kandungnya ini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.