WahanaNews.co | Polres Cilacap membongkar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru pelajaran agama di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sebanyak 15 anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) jadi korbannya.
"Yang membuat miris, korbannya lebih dari satu, totalnya adalah 15 korban siswi sekolah tingkat dasar," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Dia mengatakan jika awal kasus tersebut terungkap pada 24 November 2021 setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya terkait apa yang dialaminya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patimuan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.
"Hasil pengembangan dari pemeriksaan, teman-teman korban ternyata juga ada yang mengalami hal serupa, totalnya korban 15 orang, menurut pengakuan tersangka dilakukan sejak September 2021, ada yang sekelas dan ada yang berbeda," ujarnya.
Dalam pengembangan, modus yang dilakukan pelaku berinisial M (51) dengan mengiming-imingi korban agar dapat nilai agama yang bagus. Aksi bejat tersebut dilakukan saat jam istirahat.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak September 2021, dimana saat itu ada kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka.
"Sejak September 2021, jadi awal ketika ada kebijakan pemerintah tatap muka, di sini ada perbuatan awal yang terjadi, dan korban ini yang menjadi korban pertama yang kami periksa. 15 korban ini kalau dari September (sampai November) berati sekitar 10 minggu, rata-rata korban kelas 4 dan 5, usianya paling besar 9 tahun," jelasnya.
"Dengan jumlah 15 anak ini, aksi tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali, dan satu korban bisa kena (perlakuan cabul) hampir 5 kali," lanjut Rifeld.
Dia menjelaskan motif aksi pencabulan yang diakui pelaku yakni karena terdorong hasrat seksual. Sedangkan pelaku diketahui sudah berkeluarga.
"Perlakuan sama, masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja," ujarnya. [rin]