WahanaNews.co | Polres Cilacap menetapkan SA (53), nakhoda Kapal Pengayoman IV, sebagai tersangka tenggelamnya kapal tersebut.
Kapal angkut itu tenggelam di perairan perairan Laguna Segara Anakan Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September lalu.
Baca Juga:
Jokowi Cek Proses Pengolahan Sampah di TPST RDF Cilacap
"SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (28/9/2021).
Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap memeriksa 12 saksi serta menyita beberapa benda milik korban sebagai barang bukti.
"Saat ini perkara masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," sambung Iqbal.
Baca Juga:
BMKG Banjarnegara Latih Kesiapsiagaan Warga Cilacap Hadapi Gempa dan Tsunami
Kepolisian berupaya segera menuntaskan kasus kecelakaan ini.
Iqbal mengatakan, penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan soal kelengkapan berkas perkara tersebut.
Kapal Pengayoman IV merupakan kapal milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) yang terbalik kemudian tenggelam di perairan Cilacap.