WahanaNews.co | Usai disetubuhi oleh guru ngajinya di pondok pesantren, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), seorang santriwati yang masih anak-anak mengalami trauma berat.
Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Polres Kotawaringin Barat, telah menetapkan guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut, terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. KA langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama psikiater," tegas Devy.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.