WahanaNews.co, CIREBON | Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cilok di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, ia tega melakukan aksi bejat nya hingga berulang-ulang kali di dalam rumah mertuanya.
Diketahui, pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut berinisial RD (35). Ia merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. RD tega mencabuli adik iparnya sendiri hingga empat kali dalam waktu yang berbeda. Ironisnya, korban masih berusia 9 tahun.
Baca Juga:
Nahas! Dua Kurir Paket Tewas Akibat Tertemper Kereta Api di Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," katanya saat menggelar konferensi pers di ruangan, Kamis (16/02/2023)
Ia menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga, korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
Baca Juga:
Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Polresta Cirebon
"Korban termakan rayuan kakak iparnya yang hendak dibelikan kelinci. Sehingga korban tak berdaya, kemudian tersangka melancarkan aksinya, "katanya.
Setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2022, tersangka kembali melakukan aksinya di bulan Januari 2023. Saat itu korban hendak berangkat ke sekolah, tersangka kembali membujuk Korban dengan dijanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp 5000 rupiah.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan akan diberikan uang jajan sebesar Rp 5000," katanya.
Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.
"Dari laporan orang tua korban, petugas langsung bertindak dengan cepat dan berhasil meringkus RD saat berjualan, "katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.
Di Depan petugas, tersangka RD mengakui perbuatanya itu lantaran khilaf dan kondisi istri tengah Menstruasi. Sehingga tersangka nekat melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.
"Saya melakukannya sebanyak empat kali, awalnya mau saya kasih kelinci. Karena saya tidak punya uang, akhirnya saya kasih uang jajan sebanyak Rp5000," katanya. [sdy]