WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu-lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Seruan itu disampaikan Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI, Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi yang diterima WahanaNews.co, Rabu (15/2/2023) sore, menyusul tewasnya dua kurir paket akibat ‘tertemper’ kereta api, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Kedua korban diketahui bernama Saiful Annas dan Faisal S, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor. 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Adapun, dalam UU Nomor. 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor. 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6, ayat 1 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu-lintas.
Tidak hanya itu, lanjut Ayep, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI.