WAHANANEWS.CO, Medan - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Hasmirizal Lubis, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sejak Selasa (14/10/2025) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, membenarkan pengunduran Hasmirizal dan menyebutkan bahwa alasan resmi dalam surat pengunduran diri adalah untuk mengurus keluarganya.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Gelar Sosialisasi KPP di Medan
"Kalau sesuai dengan surat yang kami terima, ia ingin fokus mengurus keluarganya," jelas Sutan saat dikonfirmasi Minggu (19/10/2025).
Ditegaskan Sutan, Hasmirizal hanya mengundurkan diri dari jabatannya, namun secara usia pengunduran diri itu juga terkait proses pensiunnya karena ASN biasanya pensiun pada usia 58 tahun, kecuali yang menjabat eselon II.
"Secara yang disampaikan kepada kami sesuai surat pengunduran diri dari jabatannya, tentu proses pensiun juga berjalan," tambah Sutan.
Baca Juga:
Gubsu Bobby Nasution Serahkan Secara Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Kepada Bupati/Walikota Se-Sumut
Terkait isu Hasmirizal mundur karena sakit hati usai diusir Gubernur Sumut Bobby Nasution beberapa waktu lalu, Sutan membantah dan menegaskan surat pengunduran diri hanya menyebut urusan keluarga.
"Enggak ada sih isu sakit hati, dalam surat beliau hanya ingin mengurus keluarga," katanya.
Sejauh ini, pengganti sementara Kadis Perkim telah ditunjuk, yakni Asisten Administrasi Umum, Suib, sebagai Pelaksana tugas (Plt).