"Pelapor sudah kita mintai keterangan, langkah selanjutnya nanti penyidik akan memanggil pihak dari maskapai bersangkutan untuk dimintai keterangan juga terkait hal ini," jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Baca Juga:
Kinerja Anjlok, Kerugian Garuda Indonesia Melonjak 4,5 Kali Lipat
"Kami memahami situasi yang dialami para penumpang saat ini, oleh karena itu kami berkomitmen untuk mengawal semua proses yang sudah berjalan ini hingga tuntas," tegasnya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kami bersikap kooperatif untuk memberikan penjelasan berdasarkan data yang ada, seluruh proses operasional dan pelayanan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, kami juga tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada pelanggan," kata Corporate Communications Strategic Super Air Jet Danang Mandala Prihantoro.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 28 pelanggan tidak dapat mengikuti penerbangan rute Pangkalpinang–Jakarta pada Kamis (2/4/2026) karena tidak hadir atau belum melapor di ruang tunggu sesuai waktu yang ditentukan.
"Dalam penerbangan domestik, ruang tunggu keberangkatan ditutup tepat 10 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat, setelah batas waktu tersebut pelanggan tidak lagi dapat masuk ke pesawat meskipun telah memiliki boarding pass," jelas Danang.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, dan keselamatan penerbangan.