WAHANANEWS.CO, Medan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut dan membantah adanya perebutan wilayah.
Baca Juga:
Gandeng Gayo Lues, PLN Perluas Pemanfaatan Energi Hidro di Aceh
"Nggak merebut ya, pertama itu kan tentang batas wilayah," ujar Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).
Bobby menekankan bahwa setiap pembahasan mengenai batas wilayah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota selalu melibatkan tim khusus dari daerah terkait serta pihak kementerian.
"Batas wilayah ini baik antar kabupaten/kota, batas wilayah antar provinsi itu semua sebenarnya timnya ada pada saat pembahasan. Contoh dulu saat saya di Medan dengan Deli Serdang itu dua pihak dihadirkan, dari kementerian juga, begitu juga batas wilayah antar provinsi," jelasnya.
Baca Juga:
Wagub Aceh Dek Fadh: Tak Ada Lagi 'Merdeka Aceh', Fokus Bangun Daerah
Ia menambahkan bahwa penetapan wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan kajian teknis dan aturan yang berlaku.
"Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatera Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh," tambah Bobby.