Namun, Bobby mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan informasi pasti mengenai status administrasi penduduk di keempat pulau tersebut, apakah mereka memiliki KTP Sumut atau Aceh.
"Nah kalau sekarang saya belum cek secara detail ya, misalnya di sana warganya ber-KTP Aceh atau ber-KTP Sumatera Utara nanti akan kami cek terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga:
Kadiskop UKM Aceh Azhari Perkirakan Kopdes Launching di Juli 2025
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau -- Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek --masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar status keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Tanah Rencong.
Baca Juga:
Gandeng Gayo Lues, PLN Perluas Pemanfaatan Energi Hidro di Aceh
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status tersebut sudah berlangsung sejak sebelum 2022.
"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Syakir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menyerahkan berbagai bukti otentik dalam proses verifikasi, termasuk dokumen kepemilikan, infrastruktur yang dibangun, hingga foto-foto pendukung.