Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh menunjukkan keberadaan sejumlah infrastruktur seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada 2012, rumah singgah dan mushala tahun 2012, serta dermaga yang dibangun pada 2015.
"Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992," jelas Syakir.
Baca Juga:
Ditolak Dua RS Swasta, Perempuan ODGJ Melahirkan di RSUCM Aceh Utara
Ia juga menyebutkan bahwa peta tersebut memperlihatkan garis batas laut yang menunjukkan bahwa keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh.
"Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh," tambahnya.
Bukti lain yang disampaikan termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen-dokumen lain.
Baca Juga:
Dituduh Bunuh Sales dan Buang Jasad, Prajurit TNI Dituntut Seumur Hidup
Di Pulau Mangkir Ketek, tim verifikasi menemukan prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Prasasti itu dibangun pada Agustus 2018, berdampingan dengan tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008, yang bertuliskan:
"Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam."
"Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil," tegas Syakir.