"Tentunya akan kami sita barangnya, kemudian izin pendasarannya juga akan kami evaluasi sebagai bentuk efek jera," ujarnya.
Selain kerupuk, teri nasi dan bakso, sebelumnya juga ada cumi kering, dawet dan terasi yang juga positif mengandung zat berbahaya. Akan tetapi, pedagang dawetnya tidak masuk, sedangkan penjual terasi sudah mengembalikan kepada pasoknya yang berasal dari Juwana, Kabupaten Pati, termasuk pada pedagang kerupuk.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Dinas Perdagangan Kudus juga pernah mendapatkan pelatihan dari BPOM untuk mendeteksi ada tidaknya produk makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin, rodhamin B, metanil yellow atau kuning metanil yang merupakan bahan kimia sintetik pewarna kuning yang dilarang.
Apabila zat berbahaya dicampurkan dalam produk makanan atau minuman, tentunya bisa berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Sehingga pemda dituntut bisa melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional lainnya.[rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.