WahanaNews.co | Tim pengawas makanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah saat terjun langsung ke Pasar Bitingan Kabupaten Kudus menindaklanjuti temuan BPOM Semarang, yang masih menemukan sejumlah produk makanan yang dijual meskipun mengandung zat berbahaya, Kamis (19/01).
Di antaranya, ada teri nasi, bakso serta garam bleng yang mengandung asam borat atau boraks.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Karena sebelumnya sudah ada pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 66 jenis produk makanan yang dijual di Pasar Bitingan Kudus, ternyata ada 11 jenis ikan asin yang mengandung formalin dan dua produk mengandung boraks seperti bakso serta ada yang masih menjual garam bleng," kata Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng Senen ditemui di sela-sela pengecekan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Bitingan Kudus, Kamis .
Hasil pengecekan di pedagang, kata dia, ternyata masih ada yang tetap menjajakan, seperti teri nasi yang mengandung formalin dan bakso yang mengandung boraks sehingga pedagang diminta untuk tidak menjualnya kepada konsumen.
Penggunaan boraks, kata dia, bertujuan untuk mengenyalkan makanan dan tampilannya juga menjadi lebih menarik. Akan tetapi, ketika dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Untuk itulah, imbuh dia, kehadirannya ini untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada pedagang agar tidak menjajakan produk makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Akhirnya, mereka mau menarik barang dagangannya itu untuk dikembalikan kepada pemasoknya.
"Pedagang lainnya ada yang langsung mengembalikan produk yang mengandung zat berbahaya tersebut dan tidak mau lagi menerima pasokan produk serupa," ujarnya.
Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad siap memberikan pembinaan lanjutan terhadap pedagang yang ditemukan masih nekad menjual kembali produk yang mengandung zat berbahaya tersebut.