WahanaNews.co | Tim Intelmob dan Direktorat Resnarkoba Polda Jambi menggerebek kampung narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh tersangka dan merobohkan sebuah pondok yang dipakai untuk pesta sabu-sabu.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
"Untuk melakukan penggerebekan kampung narkoba ini, petugas harus melewati semak belukar setinggi dua meter untuk bisa sampai ke lokasi dituju,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, dikutip dari Antara, Selasa (4/10/2022).
Menurut Mulia, petugas mendapati banyak pondok kecil yang dibangun dari terpal dan kayu.
“Pondok digunakan untuk pecandu mengonsumsi dan berpesta sabu-sabu," tambah Mulia.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Ingatkan Polri Tegas Terhadap ‘Kampung Narkoba’ Jakarta
Pada saat penggerebekan yang berlangsung Senin (3/10/2022) itu, banyak pelaku yang melarikan diri ke semak belukar, sehingga petugas harus kejar-kejaran dan akhirnya menangkap tujuh orang pelaku yang salah satunya merupakan pengedar.
Mulia menambahkan, penggerebekan kampung narkoba itu awalnya dilakukan anggota Intel Satuan Brimob Polda Jambi yang kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk menyerahkan para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Sebelum membawa para pelaku, tim gabungan Polda Jambi juga menghancurkan dan membakar 16 pondok yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.