WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba pada November 2022.
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas menangkap 10 tersangka.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Saat ini semuanya sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ada yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Sabtu (3/12/2022).
Imron menyebutkan, dari 10 tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Barang bukti itu berupa sabu sebanyak 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat keras terbatas sebanyak 1.004 butir senilai Rp1 juta.
Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT.
Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1.