Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali
I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan akan membuat surat rekomendasi deportasi
terhadap Anzhelika setelah selesai menjalani karantina di Hotel Ibis.
"Kita rekomendasi deportasi kepada (Kanwil) Kemenkumham
(Bali) karena sudah dengan sengaja berkeliaran beraktivitas tanpa menggunakan
masker. Padahal dia sudah tahu dirinya terpapar COVID-19," jelas Dewa
Dharmadi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sopir Taksi Diduga Memeras 2 WNA di Bali
Selain itu, Satgas COVID-19 Bali juga akan ditanya ke mana
saja pergerakannya selama positif COVID di Bali guna kepentingan pelacakan
kontak langsung kepada warga lainnya.
Belum diketahui alasan Anzhelika keluyuran di Bali meski
terpapar sudah mengetahui dirinya COVID-19. Saat ditemukan di Desa Canggu, dia
langsung diangkut menggunakan ambulans dan dibawa ke hotel tempat karantina. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.