WahanaNews.co | Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MP (42) ditangkap Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, lantaran menerima kado ulang tahun berisi narkoba.
"Dikirim temannya dari Kanada. Paket itu sebagai kado ulang tahun," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sopir Taksi Diduga Memeras 2 WNA di Bali
Diektahui, paket tersebut tiba di kantor pos Ngurah Rai, akhir Agustus 2022. Saat diperiksa oleh anjing pelacak, petugas bea cukai mendeteksi adanya narkoba.
Kecurigaan terbukti setelah paket dibongkar. Petugas menemukan narkoba terdiri kokain 3.03 gram, MDMA 1,87 gram dan metamfetamina 1,74 gram.
Petugas bea cukai lalu berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan (control delivery) ke Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan.
Baca Juga:
Aksi Sopir Taksi di Bali Peras Dua Bule dengan Sajam VIral
Petugas menangkap MP saat menerima paket. "Tersangka mengakui paket itu ditujukan kepadanya," ujar Sugianyar.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.