WahanaNews.co | Warga
negara Rusia, Anzhelika (33) harus menerima sanksi dideportasi dari Indonesia gara-gara
keluyuran di Bali dalam kondisi positif COVID-19.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sopir Taksi Diduga Memeras 2 WNA di Bali
Anzhelika diketahui positif COVID-19 setelah melakukan swab
test polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri
Universitas Udayana untuk kepentingan perjalanan pulang ke negaranya.
"Benar (ada WNA Rusia berkeliaran dalam kondisi positif
COVID-19). Informasi dari teman kita Camat Kuta Utara," kata Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Jaya
Saputra, Kamis (8/7/2021) lalu.
"Disampaikan (bahwa) kemarin dia dites (swab PCR, red)
katanya dia mau berangkat, setelah dites ternyata dia positif. Akhirnya dia
keluyuran. Mungkin karena kesal atau gimana, keluyuran dia dari kemarin,"
imbuhnya.
Baca Juga:
Aksi Sopir Taksi di Bali Peras Dua Bule dengan Sajam VIral
Mengetahui Anzhelika yang keluyuran dalam kondisi COVID-19,
tim dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk
imigrasi, langsung mengejar perempuan tersebut ke wilayah Desa Canggu,
Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Sekarang tim dari kesehatan, Satpol PP, termasuk
imigrasi sedang menuju ke Canggu, sedang OTW (on the way) ke sana untuk
mengkarantina dialah," jelasnya.
Tim gabungan akhirnya menemukan Anzhelika yang tengah
menginap di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dia langsung
dikarantina di Hotel Ibis, Kecamatan Kuta, Badung yang menjadi lokasi karantina
terpusat warga terpapar COVID-19.