WahanaNews.co, Jakarta - Buntut temuan pengunjung membawa narkoba beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan dilakukan hari ini setelah pencabutan izin usaha Kloud Sky Dining & Lounge. Satpol PP juga mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
"Ini kelanjutan dari temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan adanya obat-obatan narkoba, dari situ dicabut izin usahanya oleh DPMPTSP, kemudian kami Satpol PP juga menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata untuk segera melakukan penutupan," kata Arifin kepada wartawan, Selasa (28/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Arifin menjelaskan penutupan itu memiliki dasar hukum yakni Pergub DKI nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Semua ini mengacu utamanya Pergub 18 tahun 2018. Apabila ditemukan salah satu dari tiga jenis, tempat usaha bisa ditutup, salah satunya adalah narkoba. Maka tindakan secara tegas dilakukan," katanya.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka kasus kepemilikan narkoba buntut penggerebekan di Kloud Sky Dining & Lounge.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan ketiga tersangka itu berinisial A, H, dan D. Ketiganya telah ditahan.
Berdasarkan perannya, Mukti menyebut A merupakan pengguna dan kedapatan membawa ekstasi yang ditangkap saat penggerebekan.