WahanaNews.co, Karawang - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan kepada semua pengembang perumahan di Kabupaten Karawang agar memenuhi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara terpadu dan tidak tersebar di lokasi berbeda.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama dinas teknis dan pengembang perumahan.
Menurut Bupati Aep, keberadaan fasum dan fasos harus dirancang dalam satu titik kawasan agar lahan yang tersedia bisa lebih optimal dimanfaatkan untuk fasilitas dasar seperti sekolah, pelayanan kesehatan, taman, ruang terbuka hijau, dan tempat ibadah.
Baca Juga:
Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Pamer Foto Bareng Ambu Anne
“Fasos dan fasum harus dipusatkan di satu titik kawasan. Jadi tidak tercecer-cecer di lokasi yang berbeda,” ujar Bupati Aep.
Ia menggarisbawahi bahwa pembangunan fasilitas tersebut bukan sekadar formalitas atau kewajiban administratif semata, melainkan aspek penting agar warga perumahan tidak hanya mendapatkan hunian, tetapi juga kualitas hidup yang baik melalui akses yang layak ke layanan dasar.
Bupati juga menyebut bahwa usulan site plan dari pengembang ke depan akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih tegas keterpaduan fasos-fasum dan sinergi antar OPD teknis, seperti Dinas PUPR dan Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (PRKP).
Baca Juga:
Wartawan Dianiaya, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Demo Desak Copot Bupati Karawang
Pernyataan Bupati Aep muncul sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat Karawang yang telah bertahun-tahun tinggal di perumahan, namun akses ke fasilitas sosial dan umum belum memadai atau bahkan sulit dijangkau. Keluhan berupa:
• Kurangnya sekolah/posyandu di lingkungan perumahan
• Jarang tersedia taman atau ruang terbuka hijau
• Sulitnya akses ke fasilitas ibadah atau pusat pelayanan kesehatan
Masalah ini diperparah bila fasos dan fasum dibangun di lokasi yang tersebar, sehingga sebagian warga harus menempuh jarak jauh atau fasilitas menjadi kurang efisien.
Beberapa laporan lokal bahkan menyebut bahwa ratusan pengembang perumahan di Karawang belum menyerahkan fasos-fasum yang menjadi kewajiban mereka. Bupati Aep pun menegaskan bahwa kelalaian tersebut tidak akan ditoleransi dan akan ada penguatan aturan dan supervisi.