Kebijakan Bupati ini membawa beberapa implikasi dan tantangan berupa:
1. Koordinasi antar OPD teknis
Supaya fasos-fasum terpadu bisa terwujud, diperlukan sinergi antar dinas seperti PUPR, PRKP, pendidikan, kesehatan, dan agama agar rencana kawasan bisa holistik dan tidak tumpang tindih.
2. Peraturan penguat (Perbup atau Perda)
Bupati menyebut akan memperkuat Perbup agar ketentuan fasos-fasum menjadi syarat mutlak dalam persetujuan site plan. Pengembang harus mematuhi atau tidak akan diberikan izin.
3. Pengawasan & sanksi
Pengawasan ketat serta sanksi tegas diperlukan agar tidak ada pengembang yang berkelit dengan memperkecil luasan fasos atau menyebarkannya ke titik yang jauh dari kawasan permukiman.
4. Ketersediaan lahan & efisiensi penggunaan ruang
Menyatukan fasos dan fasum di satu titik kawasan menuntut perencanaan tata ruang yang efisien. Bila lahan tidak memadai, pengembang bisa mengalami kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.
Bupati Aep menutup pernyataannya dengan harapan bahwa warga perumahan di Karawang tidak hanya mendapatkan rumah, tetapi lingkungan tinggal yang layak dan lengkap fasilitasnya: “Jangan sampai warga hanya dapat rumah, tapi tidak ada fasilitas penunjang yang memadai,” ujarnya.
Baca Juga:
Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Pamer Foto Bareng Ambu Anne
Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi penyeimbang antara pembangunan fisik dan kualitas hidup warga baru di kawasan perumahan.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.