WahanaNews.co | Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan
asimilasi rumah alias pembebasan selama pandemi Covid-19 pada 1.145 narapidana.
Baca Juga:
Kasus Kematian Napi di Bukittinggi, Komnas HAM Sebut Perlu Diselidiki
Asimilasi tersebut diberikan untuk mencegah penyebaran virus
Corona atau Covid-19 di dalam Rutan Makassar. Dilakukan sejak tahun 2020.
Kepala Rutan Kalas I Makassar Sulistyadi mengatakan
asimilasi rumah tersebut diberikan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian
asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti
Bersyarat (CB).
Pemberian hak asimilasi tersebut diberikan bagi narapidana
dan anak alias anak didik permasyarakatan dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan Covid-19.
Baca Juga:
Oplos Bahan Pembuat Parfum Jadi Miras, Puluhan Napi Keracunan di Lapas Sumbar
Pada aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 24
tahun 2021 itu, kata dia, program asimilasi rumah hanya dapat diusulkan bagi
narapidana yang telah memasuki 2/3 tahun masa pidana. Sedangkan, untuk anak
didik permasyarakatan (Andikpas) ialah yang telah memasuki 1/2 masa pidana.
"Iya, asimilasi rumah. Sejak berlakunya Permenkumham
tersebut yang dapat asimilasi dari tahun 2020 sebanyak 1.145. Adapun
perpanjangan peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.
Entah nanti akan diperpanjang lagi atau tidak, itu tergantung pandemi. Karena
asimilasi ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19," kata Sulistyadi, Rabu
(14/7/2021).
Menurut Sulistyadi, untuk jumlah tahanan yang mendapat
asimilasi rumah bulan ini diketahui hanya berjumlah 14 orang saja. 14 orang
narapidana tersebut rencananya akan diberikan asimilasi rumah pada momentum
perayaan lebaran Idul Adha mendatang.
"Yang rencana akan bebas asimilasi jelang hari raya itu
cuma 14 orang. Yang 1.145 itu sudah bebas. Jadi bukan karena mau Idul Adha dia
dibebaskan, bukan. Tapi karena sudah jatuh tempo mendapati 1/2 masa pidananya,
ya dikeluarkan. Dalam rangka mengatasi penyebaran Covid itu yang aturan
kemarin," kata dia.
" Hari ini ada 5 orang hang mendapatkan asimilasi
rumah, kemarin ada 3 dan Rabu lalu ada 28 orang," tambah Sulistyadi. [qnt]