Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa mengharamkan joget pargoy. Aturan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
MUI Jember mengatakan fenomena joget pargoy beberapa hari ini viral dan marak ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember.
Baca Juga:
Fraksi PKB Yakin RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Fenomena joget pargoy tersebut ditemukan dalam acara Parade Sound System dan acara lain di Kabupaten Jember yang berpotensi menjadi ruang muda-mudi joget pargoy. Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Islam Kabupaten Jember.
MUI Jember menyebutkan joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.
"Umumnya, pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulis MUI Jember. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.