WAHANANEWS.CO - Seorang pria berinisial A (50) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membunuh istri keduanya, Sarmunah (46), di rumah mereka di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5/2025).
Korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar.
Baca Juga:
Tekan Inflasi, Pemkab Tangerang Gelar ‘Warteksi Gemilang’
Karena tak mendapat jawaban saat memberi salam, tetangga itu dibantu warga lainnya masuk ke dalam rumah.
Di sana mereka menemukan Sarmunah tergeletak di kamar dalam kondisi tak bernyawa dan hanya mengenakan rok.
“Korban ditemukan tanpa pakaian bagian atas. Kejadian lalu dilaporkan ke Polsek Pakuhaji dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Mata Elang di Pasar Kemis Usai Gelapkan Motor Warga
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di area mulut dan hidung akibat benturan benda tumpul.
Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi suami korban sebagai orang terakhir yang bersamanya.
A kemudian ditangkap di rumahnya dan langsung diperiksa secara intensif.
“Pelaku mengaku menganiaya korban hingga tewas. Ia kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya, yang menyebabkan konflik dengan istri pertamanya,” jelas Zain.
Akibat perbuatannya, A dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]