WAHANANEWS.CO, Mojokerto - Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Mojokerto, kali ini dengan pelaku dan korban sesama jenis.
Seorang perempuan asal Bandar Lampung berinisial DS, 33, kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto setelah nekat memperkosa dan menyekap pacarnya sendiri yang berstatus janda.
Baca Juga:
Pria di Teluk Bintuni Kabur Usai Hamili Anak Pacar yang Masih di Bawah Umur
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (10/7/2025) di sebuah kamar kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Korban, MZ, 35, merupakan janda asal Desa Bening, Kecamatan Gondang. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial, yang kemudian berlanjut intens lewat komunikasi WhatsApp.
"Pelaku (DS) menganggap kedekatannya spesial. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama pada Kamis (17/7/2025).
Baca Juga:
Lonjakan Kekerasan Seksual Jadi Sorotan Komnas Perempuan
Permintaan pertemuan itu disanggupi oleh MZ, yang datang bersama dua temannya, PH (18) dan FU (30), untuk berjaga-jaga karena itu adalah pertemuan pertama mereka secara langsung.
Mereka bertiga mendatangi kamar kos yang disewa DS sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat mereka tiba, DS sedang dipijat oleh tukang urut. Setelah tukang pijat pergi, DS mengunci pintu kamar dan mengambil pisau cutter.
Ia kemudian menodongkan senjata tajam itu ke arah MZ dan memaksa korban membuka pakaian.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, MZ melepas celana sendiri. Namun, DS membuka paksa baju dan pakaian dalam korban.
Dengan penuh nafsu, DS menciumi tubuh MZ dan melanjutkan aksi pencabulan dengan kekerasan.
"Teriakan korban didengar FU, sehingga dia masuk ke kamar. Karena itu pelaku menghentikan perbuatannya sampai korban dan PH kabur keluar kamar," ungkap Fauzy.
Usai kejadian, MZ langsung melaporkan insiden itu ke Polres Mojokerto di hari yang sama.
Dua hari berselang, pada Sabtu (12/7/2025), DS ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak pulang ke Bandar Lampung.
Barang bukti berupa pakaian korban dan pisau cutter turut diamankan. DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelaku kami amankan saat akan pulang ke Lampung," tegas Fauzy.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]