Pramono menyampaikan bahwa kebijakan WFH dan PJJ ini akan diberlakukan hingga 27 Januari dan berpotensi diperpanjang apabila kondisi cuaca masih belum membaik.
Ia menegaskan kebijakan tersebut juga berlaku bagi perusahaan serta sekolah swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Gubernur DKI Pramono Anung Setujui ASN Provinsi Jakarta Terapkan Sistem WFH
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Baca Juga:
Wali Kota dan Wakil Sidak Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran 2025
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta mewajibkan seluruh satuan pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.