WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menyusul permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Tangsel yang tak kunjung ada penyelesaian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten soal pengelolaan sampah.
“Terkait isu pengelolaan sampah yang menjadi perhatian publik di sejumlah wilayah. KPK mengingatkan bahwa tata kelola sampah merupakan isu strategis yang memerlukan perencanaan matang, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan berbagai pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi soal permasalahan pengelolaan sampah di kota Tangsel, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:
Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Menyusul Temuan BPK, Perkuat Kerja Sama dengan KPK RI
Budi menjelaskan, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian pada 2020 terkait pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan sektor kelistrikan. Khususnya dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya volume sampah nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 64 juta ton per tahun. Sekaligus peluang pemanfaatannya melalui PLTSa,” kata Budi.
Dalam kajian itu, KPK mencatat pengelolaan sampah yang tidak optimal berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara. Baik bagi pemerintah daerah maupun BUMN sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen dan Uang dari Penggeledahan Rumah Plt Gubernur Riau SFH
“Bahkan potensi kebocorannya diperkirakan dapat mencapai Rp3,6 triliun. Apabila risiko tata kelola tidak dimitigasi sejak awal,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target bauran EBT sebesar 25 persen pada 2025. Namun hingga pertengahan tahun ini, realisasi bauran EBT masih berada pada kisaran 14 hingga 16 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber energi alternatif masih memerlukan penguatan. Khusunya dari aspek perencanaan, pembiayaan, hingga pengawasan,” kata Budi.