WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menyusul permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Tangsel yang tak kunjung ada penyelesaian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten soal pengelolaan sampah.
“Terkait isu pengelolaan sampah yang menjadi perhatian publik di sejumlah wilayah. KPK mengingatkan bahwa tata kelola sampah merupakan isu strategis yang memerlukan perencanaan matang, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan berbagai pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi soal permasalahan pengelolaan sampah di kota Tangsel, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:
Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Menyusul Temuan BPK, Perkuat Kerja Sama dengan KPK RI
Budi menjelaskan, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian pada 2020 terkait pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan sektor kelistrikan. Khususnya dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya volume sampah nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 64 juta ton per tahun. Sekaligus peluang pemanfaatannya melalui PLTSa,” kata Budi.
Dalam kajian itu, KPK mencatat pengelolaan sampah yang tidak optimal berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara. Baik bagi pemerintah daerah maupun BUMN sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen dan Uang dari Penggeledahan Rumah Plt Gubernur Riau SFH
“Bahkan potensi kebocorannya diperkirakan dapat mencapai Rp3,6 triliun. Apabila risiko tata kelola tidak dimitigasi sejak awal,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target bauran EBT sebesar 25 persen pada 2025. Namun hingga pertengahan tahun ini, realisasi bauran EBT masih berada pada kisaran 14 hingga 16 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber energi alternatif masih memerlukan penguatan. Khusunya dari aspek perencanaan, pembiayaan, hingga pengawasan,” kata Budi.
Menurut Budi, persoalan sampah tidak hanya menyangkut aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga tata kelola. Seperti, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan publik.
Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Kami mendorong peran aktif masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber. Sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko korupsi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan,” kata Budi.
Plt Deputi Pencegagan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, kajian tersebut dilakukan sebagai perbaikan tata kelola layanan publik.
"KPK telah melakukan kajian terkait pengelolaan sampah menjadi listrik dan Energi Baru Terbarukan- RDF," kata Plt Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi soal pengelolaan sampah di Pemkot Tangsel yang bermasalah, Senin (15/12/2025).
Menurut KPK, pengelolaan sampah dapat memberikan manfaat ganda, yakni mengurangi beban lingkungan sekaligus mendukung transisi energi bersih. Namun demikian, tanpa tata kelola yang baik, proyek semacam ini rawan menimbulkan penyimpangan.
Diketahui, pengelolaan di Pemkot Tangsel sedang terjadi permasalahan, beberapa sampah terlihat menumpuk di beberapa wilayah di Tangsel. Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya pemerintah dalam menata TPA Cipeucang.
Menurut Bani, Pemkot Tangsel sedang mencari beberapa upaya dalam menata TPA Cipeucang. Seperti, penataan landfill 3 dengan metode terasering di anak Kali Cipeucang agar tidak terjadi longsor.
Pembangunan bronjong di landfill 3, dan pembukaan akses jalan menuju landfill 4. Serta, pembebasan lahan untuk digunakan sebagai Material Recovery Facility (MRF).
"Kami mohon dukungan masyarakat. Dengan kolaborasi bersama, persoalan sampah ini bisa kita atasi secara bertahap dan berkelanjutan," Kata Bani dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
[Redaktur: Alpredo Gultom]