Menurut Budi, persoalan sampah tidak hanya menyangkut aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga tata kelola. Seperti, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan publik.
Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Menyusul Temuan BPK, Perkuat Kerja Sama dengan KPK RI
“Kami mendorong peran aktif masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber. Sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko korupsi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan,” kata Budi.
Plt Deputi Pencegagan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, kajian tersebut dilakukan sebagai perbaikan tata kelola layanan publik.
"KPK telah melakukan kajian terkait pengelolaan sampah menjadi listrik dan Energi Baru Terbarukan- RDF," kata Plt Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi soal pengelolaan sampah di Pemkot Tangsel yang bermasalah, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen dan Uang dari Penggeledahan Rumah Plt Gubernur Riau SFH
Menurut KPK, pengelolaan sampah dapat memberikan manfaat ganda, yakni mengurangi beban lingkungan sekaligus mendukung transisi energi bersih. Namun demikian, tanpa tata kelola yang baik, proyek semacam ini rawan menimbulkan penyimpangan.
Diketahui, pengelolaan di Pemkot Tangsel sedang terjadi permasalahan, beberapa sampah terlihat menumpuk di beberapa wilayah di Tangsel. Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya pemerintah dalam menata TPA Cipeucang.
Menurut Bani, Pemkot Tangsel sedang mencari beberapa upaya dalam menata TPA Cipeucang. Seperti, penataan landfill 3 dengan metode terasering di anak Kali Cipeucang agar tidak terjadi longsor.