WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi ultimatum buruh yang bakal melakukan demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta guna mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Riza menyebut regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP tidak berada di ranah kewenangan Pemprov, tapi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Terkait buruh ini, terkait adanya regulasi, kewenangan regulasi itu adanya bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.
Namun demikian, Riza mengatakan Pemprov kini tengah mencari solusi terkait persoalan buruh tersebut. Dia meminta para buruh bersabar menunggu.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan terobosan untuk mencari solusi dengan pemerintah pusat, karena penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun. Kami hanya memasukkan angkanya inflasi dan sebagainya. Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," katanya.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan sebanyak 5-10 ribu buruh bakal melangsungkan aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mendorong kenaikan UMP di Ibu Kota sebesar minimal 5 persen.
Said mengatakan aksi bakal dilangsungkan pada 29 November 2021. Tuntutan para buruh meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan berani mengambil keputusan untuk merevisi SK Penetapan UMP 2022 di Jakarta.
"Tanggal 29 November, 5-10 ribu buruh akan ada aksi di Balai Kota DKI. Kami memberikan target 3x24 jam agar Gubernur DKI merevisi SK tentang UMP dan menaikkannya 5 persen," kata Said, dalam konferensi pers, Jumat (26/11). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.