WahanaNews.co, Jakarta - Jakarta akan melepaskan statusnya sebagai ibukota Indonesia setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan dan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, pusat pemerintahan akan pindah ke ibukota baru.
Terkait gedung-gedung pemerintahan di Jakarta, saat ini masih dalam pembahasan mengenai pengalihan fungsinya.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Erik Susanto, Kepala Seksi Humas 1 Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, mengatakan bahwa prosesnya masih dalam pemetaan kegunaannya dengan metode "high and best use".
Melalui metode ini, mereka akan mengetahui peruntukan terbaik dan aktual dari sebuah aset.
"Untuk gedung-gedung yang dimaksud, seluruhnya akan diinventarisir dan dipetakan peruntukannya nanti. Saat ini masih terus berlangsung pembahasan yang dimaksud dengan pihak-pihak terkait," kata Erik, melansir detikFinance, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Selain membahas alih fungsi, dalam pembahasan tersebut juga dibahas mengenai pengelola gedung-gedung ke depannya.
Pihak-pihak yang turut serta dalam penentuan nasib gedung-gedung pemerintah ini antara lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pemerintah Provinsi Jakarta, Kementerian Agraria/Tata Ruang (ATR/BPN), hingga Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Dia bilang pemetaan ini juga nantinya akan menunjang Jakarta yang tak lagi jadi ibu kota menjadi kota global bahkan kota pusat perdagangan internasional. Terkait hal ini, Erik bilang konsep tersebut sudah muncul dalam pembahasan.