WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memecat 3 personel jajarannya. Dua di antaranya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba, sedangkan seorang lagi dihukum karena desersi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, ketiga anggotanya yang dipecat yakni Aiptu Abdola, Aipda Tedy Wirawan, dan Brigadir Wansepna Hendra.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Personel yang desersi adalah Aiptu Abdola, sementara dua personel lainnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," kata Anhar.
Ia mengatakan, pemecatan ketiga polisi itu membuktikan Polres Labuhanbatu tidak pandang bulu menegakkan hukum. Mereka akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melanggar, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian.
"Baik itu anggota Polri maupun masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Anhar berharap tidak ada lagi personel Polres Labuhanbatu yang melakukan pelanggaran seperti desersi dan perbuatan tidak terpuji lainnya. "Kami tidak akan segan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya seperti dilansir Antara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.