STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
Baca Juga:
Calo Samsat di Skip Tipu Pendeta hingga Stroke!
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa.
Namun, perlu diketahui syarat tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan. Persyaratan itu berbeda dengan perpanjang STNK 5 tahunan.
Baca Juga:
Polres Sleman Ungkap Sopir BMW Penabrak Anak FH UGM Punya Banyak Pelat Nopol
BPKB asli dan fotokopi wajib dilampirkan saat perpanjang STNK 5 tahunan tersebut. Selain BPKB, pemilik kendaraan juga harus menyertakan e-KTP asli dan juga STNK asli.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.