WahanaNews.co | Gadis belia berinisial SNE (16), warga Kelurahan Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah jadi korban penganiayaan kekasihnya sendiri, yakni A alias M (22).
Mulanya, warga menemukan korban dengan luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah. Korban tertutup lembaran seng, dan tergeletak di belakang Kantor Desa Sambon.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Warga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, kondisi korban masih drop sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Sementara pelaku, warga Kelurahan Nyormanis, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu telah diamankan polisi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kasus terungkap
Kasus penganiayaan tersebut terungkap saat korban ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka.
Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, korban dugaan penganiayaan tersebut ditemukan warga pada Minggu (15/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Saat itu, warga sempat mendengar suara teriakan meminta tolong di belakang Kantor Desa Sambon.
"Selanjutnya saksi mencari asal suara tersebut yang kemudian diketahui berasal dari belakang kantor desa," kata Dalmadi melansir dari Kompas.com, Selasa (17/1).
Setelah sampai di belakang kantor desa, saksi membuka sebuah lembaran seng yang menutup asal sumber suara tersebut. Tampaklah perempuan dalam posisi tergeletak dan bagian kepala mengeluarkan darah.
Selanjutnya, korban diangkat dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) UNS Solo di Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan perawatan.
"Kondisi korban sudah sadar dan masih dalam penanganan dokter," katanya.
Berdasarkan informasi diduga pelaku penganiayaan adalah pacar korban.
"Pelaku dalam lidik. Menurut info itu yang menganiaya pacarnya korban. Sampai saat ini (korban) kondisinya masih drop belum bisa dimintai keterangan," jelas Dalmadi.
Pelaku ditangkap
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pecahan batu bata, potongan dan pecahan kursi, sandal milik korban dan lembaran seng yang digunakan menutup korban.
Diketahui selama ini, pelaku tinggal di Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Dalmadi mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Boyolali selama 20 hari.
"Menempatkan tersangka di Rutan Polres Boyolali untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2023 sampai tanggal 4 Februari 2023," kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, penahanan pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan No:SP.Han/01/2023/Reskrim.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rgo]