WahanaNews.co | F (16), santri terduga pelaku sodomi terhadap juniornya di pondok pesantren Tangsel, ternyata ada rumahnya dan tidak berusaha melarikan diri.
Polisi sempat terkendala untuk menemukan keberadaan F lantaran sudah dikeluarkan dari pondok pesantren.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menemukan F di rumahnya karena memang terlapor tidak berusaha untuk kabur.
"Dia masih usia anak, masih 16 tahun, untuk kabur tidak karena dia ketergantungan sama orangtua," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).
Aldo mengatakan, F selaku terlapor bersifat kooperatif saat diminta polisi untuk datang ke Polres Tangsel pada Kamis (22/12/2022).
Baca Juga:
Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes Jember Fahim Mawardi Bebas Bersyarat
Saat itu, terlapor akhirnya datang dan dimintai klarifikasi terkait benar atau tidaknya fakta keterangan dengan peristiwa.
"Dia kooperatif. Cuma konsep kita melindungi anak, pun itu sebagai pelaku. Data identitas termasuk nama, alamat, jenis kelamin, itu kita dapatkan (dari pesantren)," jelas Aldo.
Sebelumnya diberitakan, santri inisial ANJ menjadi korban sodomi seniornya, F (16), di salah satu pesantren kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 28 Oktober 2022.
"Kejadiannya benar (ada), 28 Oktober 2022," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Siswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Korban kemudian dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
"Kalau versi emaknya, alasannya (korban) dikibulin sama seniornya. Si ANJ (korban) disuruh pelaku masuk kamar 302, disodomi, di situlah dikerjain," jelas Siswanto.
Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 2 November 2022. [rna]