NH mengatakan, HRS menyebarkan foto bugil dirinya saat berhubungan badan ketika masih berstatus suami istri.
"Pencabulan sama undang-undang ITE, dua kasus, yang kesatu kan anak pencabulan, katanya iniin badannya, apa segala macamnya, yang kedua saya disebarin foto-fotonya waktu sama dia, (disebar) ke orang-orang Cisolok, udah gitu aja."
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
"(Sekarang) udah nggak (suami istri), emang niatnya dia gak mau cerai, pengen balikan lagi," ujar NH kepada awak media di Mapolres Sukabumi.
NH membenarkan bahwa eks suaminya bekerja sebagai pengacara.
Ia pun berharap proses hukum terus berjalan dan eks suaminya dihukum setimpal.
Baca Juga:
Pria Lansia di Surabaya Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas
"Supaya orangnya jera, karena ada ancaman-ancaman gitu. Setahu saya (dia) bela orang, pengacara sih," jelasnya.
Di tempat yang sama, Dede S, Ketua RT tempat tinggal HRS mengatakan, saat ini korban mengalami trauma.
"Kondisi korban masih trauma, psikisnya kan terganggu, sekarang juga sama keluarga disupport supaya jangan murung terus, makanya kita tanya itu kenapa jadi ngurung, sama saya ajak gak ngebuka, cuma sama ibunya aja dia ngebuka diperlakukan begitu," ucapnya.