NH mengatakan, HRS menyebarkan foto bugil dirinya saat berhubungan badan ketika masih berstatus suami istri.
"Pencabulan sama undang-undang ITE, dua kasus, yang kesatu kan anak pencabulan, katanya iniin badannya, apa segala macamnya, yang kedua saya disebarin foto-fotonya waktu sama dia, (disebar) ke orang-orang Cisolok, udah gitu aja."
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"(Sekarang) udah nggak (suami istri), emang niatnya dia gak mau cerai, pengen balikan lagi," ujar NH kepada awak media di Mapolres Sukabumi.
NH membenarkan bahwa eks suaminya bekerja sebagai pengacara.
Ia pun berharap proses hukum terus berjalan dan eks suaminya dihukum setimpal.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
"Supaya orangnya jera, karena ada ancaman-ancaman gitu. Setahu saya (dia) bela orang, pengacara sih," jelasnya.
Di tempat yang sama, Dede S, Ketua RT tempat tinggal HRS mengatakan, saat ini korban mengalami trauma.
"Kondisi korban masih trauma, psikisnya kan terganggu, sekarang juga sama keluarga disupport supaya jangan murung terus, makanya kita tanya itu kenapa jadi ngurung, sama saya ajak gak ngebuka, cuma sama ibunya aja dia ngebuka diperlakukan begitu," ucapnya.