WahanaNews.co |
Unit Tipikor Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, tengah menangani kasus dugaan
penggelapan dana ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)
di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.
Polisi kini telah memeriksa 9
saksi dan mencari keberadaan RJ, lurah yang mangkir dari panggilan Kepolisian.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Kanit Tipikor Polres
Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro Cahyo, menuturkan, saat ini pihaknya telah
memberikan surat penggilan kepada RJ, Lurah Karangawen yang diduga menggelapkan
dana ganti rumah Kantor Kelurahan Karangawen.
Namun, hingga pemanggilan ke-4,
RJ tak juga datang.
"Yang bersangkutan belum
hadir, dan kami akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan, karena
secara prosedur sudah 4 kali pemanggilan," jelas Wawan, saat dihubungi
wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga:
Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Anak
Wawan menyebut, dugaan
penggelapan tersebut terkait tanah kas kalurahan yang dibebaskan berada di
jalur JJLS, di salah satu ruas Tepus-Jerukwudel, Gunungkidul.
Dana senilai Rp 7 miliar
tersebut memang seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti tanah kas
desa yang hilang karena digunakan untuk pembangunan JJLS.
"Dari tujuh miliar itu,
sebenarnya ada yang sudah dimasukkan ke kas kalurahan," paparnya.