Dari hasil pemeriksaan, uang
ganti rugi senilai Rp 7 miliar tersebut masuk ke rekening RJ, Lurah Karangawen,
dan baru ditransferkan ke rekening kelurahan sebesar Rp 1,8 miliar.
Dana sebesar Rp 1,8 miliar
tersebut sudah dimanfaatkan pemerintah kelurahan setempat untuk membangun
kantor kelurahan yang baru.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
"Dari hasil pemeriksan
inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 5,243 miliar dalam ganti rugi aset
Kalurahan Karangawen," ungkapnya.
Pelayanan di Kantor Kelurahan
Baca Juga:
Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Anak
Wawan menyebut, selain telah
memanggil RJ, Lurah Karangawen yang kini buron, pihaknya juga telah memeriksa 6
saksi dari pihak Pemerintah Kelurahan, 1 orang dari PUP-ESDM Propinsi DIY, 1
orang dari Kanwil BPN Propinsi, dan 1 orang dari Kantor Pertanahan BPN
Gunungkidul, sehingga total ada 9 orang saksi.
Pihaknya juga telah melakukan
pemeriksaan awal, dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Setelah itu, mereka melakukan
gelar perkara di Polda DIY, dan dari bukti yang sementara didapatkan, maka
kasus tersebut layak naik ke penyidikan.